Teks Hadits
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ: أُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ أُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ أُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ أَبُوكَ.
“Seorang laki-laki telah datang kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, dia berkata: Wahai Rasulullah, Siapakah orang yang paling berhak aku berlaku baik kepadanya? Beliau menjawab: Ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Beliau menjawab: Ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa lagi? Beliau menjawab: Ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Beliau menjawab: Kemudian ayahmu.”
Riwayat Hadits
Hadits diatas diriwayatkan oleh al Bukhari, no. 5626 dan Muslim, no. 2548
Pelajaran hadits
Pertama, sebagian para ulama menjelaskan bahwa laki-laki yang datang kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa salam tersebut bernama Muawiyah bin Haidah radhiyallahu anhu.[1]
Kedua, hadits tersebut menjelaskan tentang betapa besarnya hak seorang ibu atas anaknya. Sehingga jawaban yang sama diulangi sebanyak tiga kali oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa salam.
Tiga kali pengulangan jawaban Nabi shalallahu alaihi wa salam untuk berbakti kepada ibu berbanding lurus dengan tiga beban berat yang dijalani oleh seorang ibu:
- Beban saat mengandung
- Beban saat melahirkan
- Beban saat menyusui
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَانًا ۗحَمَلَتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۗوَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰثُوْنَ شَهْرًا ۗ
“Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan.” Al-Aḥqāf [46]:15
Berkata Mulla ‘Ali al Qari rahimahullah,
فَالتَّثْلِيثُ فِي مُقَابَلَةِ ثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ مُخْتَصَّةٍ بِالْأُمِّ، وَهَى تَعَبُ الْحَمْلِ وَمَشَقَّةُ الْوَضْعِ وَمِحْنَةُ الرَّضَاعِ
“Maka pengulangan jawaban sebanyak tiga kali berbanding lurus dengan tiga perkara yang menjadi kekhususan seorang ibu; yaitu keletihan saat hamil, kesulitan saat melahirkan, dan ujian saat menyusui.”[2]
Ketiga, bila tidak bisa digabungkan antara berbakti kepada ibu dan ayah maka didahulukan berbakti kepada ibu.
Berkata an-Nawawi rahimahullah,
وَفِيهِ الْحَثُّ عَلَى بِرِّ الْأَقَارِبِ وَأَنَّ الْأُمَّ أَحَقُّهَمْ بِذَلِكَ ثُمَّ بَعْدَهَا الْأَبَ ثُمَّ الْأَقْرَبَ فَالْأَقْرَبَ
“Dan didalamnya terdapat anjuran untuk berbuat baik kepada kerabat dekat. Dan ibu adalah orang yang paling berhak untuk mendapat perbuatan bakti, kemudian ayahnya, kemudian orang yang terdekat dan begitu seterusnya.”[3]
Keempat, bila terjadi problem dalam rumah tangga dan terjadi perceraian antara suami istri maka yang diutamakan dalam hak pengasuhan anak adalah sang istri sampai ia menikah lagi.
Kisah inspiratif:
Pernah suatu ketika terjadi perdebatan sengit antara Abul Aswad ad Duali dengan istrinya. Dia ingin mengambil anaknya dari sang istri. Kemudian ia dan istrinya berjalan menuju Ziyad yang menjadi gubernur daerah Bashrah untuk menjadi penengah.
Sang istri berkata kepada sang gubernur, ‘semoga Allah memberikan perbaikan kepada anda wahai gubernur, dahulu perutku adalah bejana untuk anakku, pangkuanku adalah pelataran untuknya, payudaraku adalah kantung minuman untuknya, aku memeluknya saat ia tidur, menjaganya saat ia terbangun, aku terus dalam kondisi tersebut selama tujuh tahun lamanya. Sampai saat masa sapihnya telah sempurna, perangainya telah baik, dan aku berharap manfaat darinya ternyata ayahnya ingin mengambilnya dariku secara paksa!’
Abul Aswab berkata, ‘‘semoga Allah memberikan perbaikan kepada anda wahai gubernur, ini adalah putraku, aku mengandungnya sebelum istriku yang mengandungnya, aku melahirkannya sebelum ia yang melahirkannya, dan akulah yang memperbaiki budi pekertinya.
Sang istri berkata, “Betul apa yang telah dikatakan olehnya wahai gubernur, namun ia mengandungnya dengan ringan sedangkan aku mengandung dengan penuh rasa berat, ia melahirkannya dengan syahwat (dalam bentuk air mani) sedangkan aku melahirkannya dengan penuh kesulitan.
Maka Ziyad berkata kepada Abul Aswad ad Duali, ‘Kembalikan anak itu kepada ibunya, sebab ia lebih berhak terhadapnya darimu…”.[4]
****
[1] Minhatu al Bari bi Syarhi Shahih al Bukhari, 9/154
[2] Mirqatu Al-Mafatih Syarhu Misykati Al-Mashabih
[3] Syarhu an-Nawawi Ala Shahih Muslim, 16/102
[4] At-Taudih li Syarhi Al-Jami’ As-Sahih, 28/240
